Sudah tahu Biaya-biaya Jual Beli Beli Tanah apa saja?

Sudah tahu Biaya-biaya Jual Beli Beli Tanah apa saja?

Dalam proses jual beli properti pastinya ada bia-biaya yang timbul selain Akta Jual Beli (AJB). Biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan ke Negara atau Pemerintah Daerah dan ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut.

apa saja biaya-biaya tersebut?

 

1. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

 

AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen otentik peralihan hal tanah dan bangunan yang dibuat oleh PPAT dan menjadi salah satu biaya yang harus disiapkan

 

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

 

BPHTB adalah pajak peralihan tanah dan bangunan yang ditanggung oleh pembeli. Besar BPHTB ini paling tinggi atau maksimal 5% (lima persen) dari nilai transaksi atau NJOP dikurangi dengan NPOPTKP.

 

3. Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

 

Tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ini merupakan proses balik nama dihitung dengan rumus sebagai berikut

T = (1% x nilai tanah) + Rp. 50.000

 

4. Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah

 

Biaya jual beli tanah lainnya adalah Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti sebesar Rp. 50.000

 

5. Biaya Pengecekan Sertifikat

 

Biaya jual beli tanah lainnya yang dibebankan kepada pembeli yaitu biaya pengecekan sertifikat 

 

6. Pajak Penghasilan (PPh)

 

Besar dari jumlah pajak penghasilan ini adalah 2.5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai penghasilan hak atas dan/atau bangunan. Namun, ada pengecualian untuk kewajiban dari pembayaran pajak penghasilan ini adalah orang yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak.

 

Biar tidak ribet mengurus biaya-biaya itu saat transaksi jual beli, percayakan kepada kami Ray White Bukit Darmo Golf untuk urusan jual/beli/sewa properti anda.

 

 

Sumber: rumah123.com