Seperti apa Kebijakan Relaksasi Bunga KPR?

Seperti apa Kebijakan Relaksasi Bunga KPR?

Dengan adanya stimulus ini, diharapkan mampu menunjang atensi terhadap penjualan. Hal ini dikarenakan dengan relaksasi ini, bunga dari membeli unit tidak akan langsung dibayarkan, tapi beberapa bulan kemudian.

 

Dari sisi pengembang, dirinya mengamati bahwa apabila masyarakat memanfaatkan stimulus tersebut, itu juga akan menjadi suatu profit. Hal tersebut lantaran setelah dilakukannya penandatanganan KPR/KPA, maka pihaknya akan seketika mendapatkan pembayaran dari bank. “Mayoritas konsumennya melakukan pembelian dengan skema KPA. Adapun rata-rata pembelian dengan sistem KPA adalah sebanyak 45%, kemudian disusul dengan skema installment sebesar 35%, dan 20% sisanya mengaplikasikan skema tunai keras,” ia menjelaskan, seperti dikutip dari Kontan.

 

Direktur PT. Metropolitan Land Tbk, Olivia Surodjo juga setuju akan hal ini. Menurutnya, dengan keadaan saat ini, khususnya dengan adanya kebijakan PSBB yang berdampak pada aktivitas masyarakat (work from home/WFH), itu telah mempersulit proses KPR. Pasalnya, mayoritas pelanggan PT. Metropolitan Land Tbk, yaitu sekitar 90%-nya melakukan transaksi dengan menggunakan sistem KPR. “Jadi, dengan adanya subsidi bunga ini diharapkan dapat membantu. Tapi memang dengan adanya kebijakan WFH ini, proses KPR jadi agak lebih sulit,” jelasnya.

 

Subsidi akan diberi selama enam bulan dimulai dari bulan April sampai September 2020 dalam dua tahap untuk dua klasifikasi. Pertama, bagi nilai kredit di bawah Rp 500 juta diberi subsidi bunga 6% pada tiga bulan pertama, serta 3% untuk tiga bulan selanjutnya. Kedua, nilai kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar memperoleh subsidi 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan selanjutnya.