Masker Scuba! Masker kain ber SNI?

Masker Scuba! Masker kain ber SNI?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bakal mengawasi masker kain yang dijual di pasaran. Hal itu setelah pemerintah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain di tengah pandemi COVID-19.

 

Masker Kain Harus Sesuai SNI, Kemendag Bakal Awasi Peredarannya

 

 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan bahwa semua pihak terkait harus memperhatikan SNI tersebut. Ia memastikan Kemendag bakal mengawasinya ketika sudah SNI masker sudah diberlakukan.

Meski begitu, Veri mengatakan saat ini penindakan atau sanksi yang dikenakan ke pelanggar belum ada. Sanksi tersebut masih proses dimatangkan dan menunggu pemberlakuan SNI secara resmi.

 

Pemerintah Tetapkan SNI Masker Kain

 

 

Pemerintah akhirnya menetapkan SNI atau Standar Nasional Indonesia untuk masker kain, setelah proses perumusan selama lima bulan.

Dengan adanya SNI masker kain ini, polemik soal kelayakan masker seperti jenis scuba atau buff seharusnya tak lagi terjadi.

Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan SNI masker kain ini dirumuskan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah COVID-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.

Ada pun nomor SNI masker kain adalah 8914:2020 untuk kategori Tekstil - Masker dari kain, ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.

 

Ciri-ciri Produk Masker Kain yang Sesuai SNI

 

 

Kemenperin memberikan panduan mudah bagi masyarakat, untuk mengenali masker kain yang memenuhi standar SNI. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam, menjelaskan masker kain yang dapat diajukan untuk mendapat sertifikasi SNI harus memenuhi sejumlah syarat.

"Di antaranya harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel, tergantung pada ukuran partikelnya," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam.

Yang harus diingat oleh konsumen adalah, masker dengan spesifikasi seperti itu sudah memenuhi standar. Tapi belum tentu memiliki sertifikat SNI atau sudah menjalani proses pengujian. Untuk mendapatkan sertifikat SNI, produsen harus mengajukan pengujian ke Badan Standardisasi Nasional (BSN). 

Selain bahan dan spesifikasinya, untuk bisa mendapat SNI suatu produk masker kain harus diuji efektivitasnya dalam menyaring bakteri atau partikel lain. Untuk masker kain yang sudah mendapat SNI juga harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva (air liur).  

 

Pakai Masker Kain Tergantung Zona, Masker SNI Dipakai di Zona Merah Corona

 

 

Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, menjelaskan alasan pemerintah menerapkan standardisasi masker kain berstandar nasional Indonesia (SNI). Doni menyebut, standardisasi masker SNI diperlukan untuk masyarakat yang tinggal di zona merah penyebaran virus corona. 

Doni menekankan, pada dasarnya, semua jenis masker bermanfaat untuk dipakai. Namun, Doni menilai penggunaan masker juga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan.